Sabtu, 27 Juli 2024

Breaking News

  • Lima Pelaku Illegal Logging Diringkus, Pemilik Sawmill Meloncat ke Tebing   ●   
  • DPRD Pekanbaru Dukung Penertiban Pedagang di Luar TPS Pasar Bawah   ●   
  • 327 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2024   ●   
  • Faperta UNRI Terapkan Vermikompos dari Limbah Pelepah Sawit   ●   
  • Kenali Delapan Tanda Tubuh Anda Kelebihan Gula, dari Mudah Lapar hingga Gampang Marah   ●   
Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi, Salah Satu Alasannya Dugaan Nepotisme
Jumat 08 Desember 2023, 09:06 WIB

(TABLOIDRAKYAT) - Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mendesak DPR dan MPR RI untuk memakzulkan Presiden Jokowi. Mereka juga mengajak secara konstitusional untuk memulihkan kedaulatan rakyat.

Desakan itu disampaikan lantaran adanya dugaan Jokowi melakukan nepotisme hingga adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat putranya Gibran Rakabuming Raka bisa maju di Pilpres 2024.

Petisi 100 menyatakan, setidaknya ada 10 alasan mengapa pemakzulan terhadap Presiden Jokowi mendesak dilakukan.

"Seperti telah disampaikan melalui Petisi 100 pada tanggal 20 Juli 2023 di Gedung MPR-RI. Pemakzulan semakin relevan setelah memperhatikan adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi," tulis keterangan pers Petisi 100 dikutip Suara.com, Kamis (7/12/2023).

Menurut Petisi 100, Jokowi jelas terlibat dalam intervensi dengan nepotisme kepada adik iparnya Anwar Usman selaku Ketua MK, terlebih adanya putusan MK yang membuat Gibran bisa menjadi cawapres.

"Ini jelas melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran," tuturnya.

Selain itu petisi 100 juga menyoroti pengakuan eks Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Dari pengakuan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, secara terang benderang jelas adanya keterlibatan Presiden Jokowi melakukan intervensi terhadap keputusan KPK, sehingga kemudian merivisi UU KPK untuk memperlemah KPK dengan diadakannya SP3 dan menjadikan lembaga rasuah berada dibawah Presiden, pegawainya menjadi ASN," ujarnya.

Lebih lanjut, petisi 100 menganggap kelakuan Jokowi jelas sangat mencederai semangat untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kemudian tanpa malu melakukan kembali intervensi melalui nepotisme kepada adik iparnya di MK, sangat merusak martabat lembaga MK.

"Diskusi Kebangsaan sepakat akar masalah dari semua persoalan bangsa adalah presiden Jokowi untuk itu menuntut pemakzulan Presiden Jokowi sesegera mungkin dan diadili," pungkasnya.

Adapun sejumlah tokoh yang terlibat Petisi 100 ini adalah Jenderal TNI Purn. Tyasno Sudarto, Mantan KASAD, Prof. Dr. H. Amien Rais, MA, mantan Ketua MPR, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, Guru Besar UGM, Dr. M. Taufiq, Dosen UNS, KH Syukri Fadholi, Ketua FUI DIY, Gielbran M. Noor, Ketua BEM UGM, M. Rizal Fadillah serta Dr. Marwan Batubara.

Sumber : Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top