(TABLOIDRAKYAT)-Kasus pembunuhan juragan mainan dan sembako di Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, H Muhammad Aldar (60) menguak fakta baru. Dalang pembunuhan ternyata salah satu anak korban berinisial MB (21).
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Aprilaya menyebut MB merupakan orang yang menyuruh AN (22) untuk membunuh korban. MB bahkan disebut membukakan jalan bagi AN untuk mengeksekusi ayah kandungnya.
"AN ini awalnya pelaku tunggal dalam eksekusi korban. Namun pada perjalanan dan pendalaman kasus ini oleh penyidik, ditemukan fakta baru bahwa saudara AN selaku eksekutor ini atas perintah saudara MB, anak kandung korban," kata Yovan saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, dilansir detikJateng, Jumat (8/12/2023).
Polisi masih mendalami motif MB menyuruh AN membunuh ayah kandungnya. Diketahui Muhammad Aldar sudah tidak tinggal serumah dengan anak dan istrinya.
"Motif masih kita dalami, yang jelas ada permintaan dari anaknya yang belum dipenuhi korban. Ini masih kita dalami. Info awal memang sudah pisah, korban tinggal sendirian (tidak serumah dengan anak dan istrinya). Masih kita dalami ada tidaknya keterlibatan yang lain juga," ujar Yovan.
Eksekutor Pembunuhan Ternyata Teman Sepermainan MB
Yovan menyebut MB dan AN sudah kenal cukup lama dan merupakan teman sepermainan. Perencanaan pembunuhan itu berawal saat AN mendatangi rumah korban dengan niat hendak meminjam uang. Saat itu AN ditemui oleh MB.
"Dalam keterangan yang disampaikan oleh penyidik, saudara MB awalnya bertemu dengan eksekutor saudara AN. Pada saat AN berkunjung ke rumah korban, ada saudara MB untuk meminjam uang, kemudian ditemui oleh saudara MB," jelas Yovan.
MB kemudian memberi AN uang Rp 1,5 juta. Dia juga kembali menjanjikan akan mendapat tambahan uang jika menuruti permintaan MB untuk membunuh korban.
"MB memberikan uang ke AN dan akan memberikan uang tambahan lainnya setelah membunuh ayahnya. Saat pertemuan itu AN diberi uang Rp 1,5 juta dan sisanya diberikan setelah eksekusi itu diselesaikan," ungkap Yovan.
Atas perbuatannya, AN dan MB tersangka dijerat pasal berlapis. "Dikenakan Pasal 340 KUHP , 338 KUHP, 365 KUHP. Ancamannya, untuk 340 diancam seumur hidup atau 20 tahun, Pasal 338 selamanya 15 tahun, untuk Pasal 365 ayat 3 diancam dengan hukuman penjara 15 tahun," terang Yovan.
Baca artikel detikjogja, "Pembunuhan Juragan Mainan di Pemalang Ternyata Diotaki Anak Korban".
Sumber : Detik.com
Pemko Pekanbaru Klaim Kawasan Kuliner Cut Nyak Dien Lebih Tertata
Pelantikan Pimpinan DPRD Riau Masih Menunggu SK Kemendagri
THL di Setwan DPRD Riau Punya Tas Senilai Rp87 Juta dan Sandal Rp21 Juta
Sempena HUT Kuansing Ke-25, Sentajo Raya Boyong Lima Penghargaan
PDIP Riau Instruksikan Kader Tegak Lurus Menangkan Paslon yang Diusung di Pilkada 2024
Pelamar yang Daftar Seleksi PPPK Kampar 2024 Masih Sedikit
Heboh, Jejak Kaki Harimau Sumatera di Desa Batang Duku Bukitbatu
SK Kemendagri Belum Turun, Pimpinan DPRD Riau Belum Bisa Dilantik
Realisasi APBD Pemprov Riau Tumbuh Positif pada Triwulan II 2024, Berikut Penjelasannya
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Pemko Pekanbaru Klaim Kawasan Kuliner Cut Nyak Dien Lebih Tertata
Pelantikan Pimpinan DPRD Riau Masih Menunggu SK Kemendagri
THL di Setwan DPRD Riau Punya Tas Senilai Rp87 Juta dan Sandal Rp21 Juta
Sempena HUT Kuansing Ke-25, Sentajo Raya Boyong Lima Penghargaan