![](foto_berita/86LUDAH.jpg)
(TABLOIDRAKYAT) - Selama menjalani ibadah puasa, umat muslim tidak boleh memasukkan sesuatu dari luar masuk ke dalam tubuh melalui bagian manapun. Contohnya seperti memasukkan makanan atau minuman, kemudian menelannya.
Lalu, bagaimana dengan menelan ludah saat puasa? Apakah menelan ludah dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.
Menurut situs Kementerian Agama (Kemenag) RI, menelan air ludah tidak membatalkan puasa. Meski demikian, air ludah atau air liur yang ditelan tersebut adalah air liur murni, tidak bercampur dengan sesuatu seperti darah gusi karena itu dapat membatalkan puasa.
Sementara itu, menurut situs NU Online, air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa. Hal ini berlaku jika air liur sering terbiasa keluar karena sulit dihindari, sebagaimana dijelaskan dalam al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab (juz 6, halaman 341) karya Imam an-Nawawi.
ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه
Artinya: Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.
Baca juga:
Apakah Boleh Sikat Gigi saat Puasa? Simak Penjelasannya
Syarat Air Ludah Tidak Membatalkan Puasa
Berdasarkan paparan Imam an-Nawawi sebelumnya, hukum menelan air liur tidak membatalkan puasa baik karena disengaja ataupun tidak. Namun, air ludah itu harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut.
1. Pertama, air liur yang ditelan tidak tercampur oleh zat lain, seperti orang yang menderita luka gusi sehingga air liurnya tercampur darah. Jika ditelan, maka hal itu membatalkan puasanya.
Hal ini berlaku juga pada kasus penjahit yang terbiasa mengulum benang jahit. Jika sampai ada pewarna benang yang mengontaminasi air liur, maka batal ketika ditelan.
2. Kedua, air liur yang ditelan belum keluar dari bagian bibir bagian luar, yakni batasan bagian yang dima'fu atau masih ditoleransi.
3. Ketiga, air liur ditelan sebagaimana pada umumnya. Namun, berbeda kasus jika seseorang sengaja menampung air liur di mulut sampai banyak terlebih dahulu baru kemudian ditelan.
Terdapat dua pendapat masyhur terkait hal tersebut. Pendapat yang paling sahih menyatakan hal itu tidak membatalkan puasa. Jika air liur tidak sengaja tertampung banyak di mulut dan tertelan, maka ulama sepakat tidak batal
Sumber: Detik.com
DPRD Pekanbaru Dukung Penertiban Pedagang di Luar TPS Pasar Bawah
327 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2024
Faperta UNRI Terapkan Vermikompos dari Limbah Pelepah Sawit
Kenali Delapan Tanda Tubuh Anda Kelebihan Gula, dari Mudah Lapar hingga Gampang Marah
PKL di Belakang Kantor Gubri Diduga Ilegal
Pelatih Timnas Indonesia U-19 Tegaskan Welber Jardim Siap Diturunkan Lawan Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19
Inggris Cabut Keberatannya Kepada ICC Atas Upaya Penangkapan Benjamin Netanyahu
Masih Aman dari Karhutla, Pemko Pekanbaru Belum Usulkan Status Siaga Darurat
Inisiatif Aipda Ashobirin Membangun Masa Depan Anak Anak-Anak Desa Bokor
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
DPRD Pekanbaru Dukung Penertiban Pedagang di Luar TPS Pasar Bawah
327 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2024
Faperta UNRI Terapkan Vermikompos dari Limbah Pelepah Sawit
Kenali Delapan Tanda Tubuh Anda Kelebihan Gula, dari Mudah Lapar hingga Gampang Marah