Sabtu, 27 Juli 2024

Breaking News

  • Harga Emas 1 Gram di Pekanbaru Naik Lagi Hari Ini, Tembus Rp1,396 Juta   ●   
  • Ditemukan Tulang Belulang Manusia di Lokasi Kebakaran Lahan di Desa Salo   ●   
  • Tiga Jembatan di Batang Cenaku Rusak Berat   ●   
  • Jelang Pacu Jalur Kuantan Mudik, Panitia Benahi Gelanggang Saidina Ali Lubuk Jambi   ●   
  • Beasiswa STAIN Sultan Abdurrahman Kepri Disalurkan Lewat BRK Syariah   ●   
KPU Riau Ingatkan dalam Pilgubri Nanti Masyarakat akan Pilih Pasangan Calon yang Diusungkan Melalui Partai yang Ada
Senin 13 Mei 2024, 08:40 WIB

PEKANBARU (TABLOIDRAKYAT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengumumkan bahwa tidak ada calon perseorangan yang mendaftar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024.

Penutupan penyerahan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan pada Ahad, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB menandai akhir dari proses pendaftaran.

 Meskipun KPU Riau telah memfasilitasi dengan membentuk tim helpdesk dan menyebarkan jadwal penyerahan melalui media sosial, tidak ada kelompok masyarakat atau individu yang memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri.

"Kami dengan tegas menyatakan bahwa Pencalonan dari jalur Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 di Provinsi Riau dinyatakan 'nihil calon perseorangan'," ujar Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan.

Kondisi ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 510/PL.02.2-BA/14/2024 yang dikeluarkan pada 13 Mei 2024.

KPU Riau mengingatkan bahwa dalam Pilgubri nanti, masyarakat akan memilih pasangan calon yang diusung melalui partai politik yang ada.

Sebelumnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 bahwa syarat dukungan calon perseorangan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau adalah 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir.

"Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%. Hal ini sesuai dengan kondisi Provinsi Riau yang jumlah DPT pada Pemilu 2024 berjumlah 4.732.174 pemilih," ujar Nahrawi, Senin (6/5/2024).

Dengan demikian calon perseorangan yang ingin bertarung di arena pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 maka harus memperoleh 402.235 dukungan (KTP) dari masyarakat Riau yang tersebar minimal di 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.(Ntan)

Sumber; Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top