Sabtu, 27 Juli 2024

Breaking News

  • Harga Emas 1 Gram di Pekanbaru Naik Lagi Hari Ini, Tembus Rp1,396 Juta   ●   
  • Ditemukan Tulang Belulang Manusia di Lokasi Kebakaran Lahan di Desa Salo   ●   
  • Tiga Jembatan di Batang Cenaku Rusak Berat   ●   
  • Jelang Pacu Jalur Kuantan Mudik, Panitia Benahi Gelanggang Saidina Ali Lubuk Jambi   ●   
  • Beasiswa STAIN Sultan Abdurrahman Kepri Disalurkan Lewat BRK Syariah   ●   
Kejati Usut Kasus Dugaan Korupsi di DLHK Riau, Mamun Murod Telah Dimintai Keterangan
Selasa 14 Mei 2024, 13:30 WIB

(TABLOIDRAKYAT)-PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah melakukan pengusutan dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Pengusutan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, saat ini Kejati Riau melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Sejumlah pihak turut dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Salah seorang yang telah dimintai keterangan adalah Mamun Murod. Hal ini juga dibenarkan Bambang. Mamun Murod menurutnya diklarifikasi terkait jabatan yang pernah diembannya sebagai Kepala DLHK Riau.

“Benar. Dilakukan pemanggilan terhadap MM (Mamun Murod, red) untuk mengantarkan data-data atau dokumen terkait proses lid (penyelidikan, red), salah satu kegiatan yang ada di DLH,” kata Bambang, Senin (13/5).

Kedatangan Mamun Murod ke Gedung Adhyaksa tersebut juga dikonfirmasi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf. Imran mengatakan, pemanggilan Mamun Murod untuk diklarifikasi terkait perkara yang tengah ditangani pihaknya.

“Untuk hari ini, lagi klarifikasi terkait ada kegiatan di KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, red) sebagai pendukung kegiatan restorasi lahan,” sebut Imran.

Informasi yang berhasil dihimpun, Mamun Murod diklarifiksi atas kaitannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023 Balai Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove (BRGM). Pada 2023, Riau menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan BRGM senilai Rp17,96 miliar untuk tahun 2024.

Mamun Murod ketika dikonfirmasi perihal pemanggilannya tersebut belum menjawab. Begitu juga ketika ditelepon juga tidak memberikan jawaban.

Sementara itu, Pj Gubri SF Haryanto mengomentari pemeriksaan ini. Ia mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan pihak Kejati Riau.

Namun pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Kejati Riau. Namun kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya(***)

Sumber: Riaupos.co




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top