Sabtu, 27 Juli 2024

Breaking News

  • 327 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2024   ●   
  • Faperta UNRI Terapkan Vermikompos dari Limbah Pelepah Sawit   ●   
  • Kenali Delapan Tanda Tubuh Anda Kelebihan Gula, dari Mudah Lapar hingga Gampang Marah   ●   
  • PKL di Belakang Kantor Gubri Diduga Ilegal   ●   
  • Pelatih Timnas Indonesia U-19 Tegaskan Welber Jardim Siap Diturunkan Lawan Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19   ●   
Tak Patut Dicontoh, Pasangan Suami Istri Ini Kompak Diduga Jualan Narkoba di Seberida
Rabu 15 Mei 2024, 13:38 WIB

RENGAT (TABLOIDRAKYAT) - Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil ditangkap. Pasalnya, pasutri tersebut diketahui mengedarkan narkoba diduga jenis sabu.

Pasutri yang ditangkap itu berinisial IW (37) dan istrinya AK (39) warga Dusun Sungai Bangkar, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Keduanya ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Seberida pada Senin (13/5/2024) sekira pukul 17.30 WIB, di Jalan Tambang, Dusun Sungai Bangkar.

"Dari tangan pasutri tersebut, Polisi mengamankan sebanyak 10 gram sabu siap edar," ujar Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, Rabu (15/5/2024).

Dijelaskan Misran, pengungkapan dan penangkapan keduanya berdasarkan laporan situasi Polsek Seberida pada Senin (13/5/2024) siang. Di mana, Kanit Reskrim Polsek Seberida mendapat informasi tentang aktivitas disalah satu rumah di Jalan Tambang, Dusun Sungai Bangkar yang dihuni Pasutri tersebut.

Menindak lanjuti informasi itu, Kanit Reskrim bersama sejumlah anggotanya langsung turun kelapangan untuk penyelidikan. Setelah beberapa saat dilapangan, unit Reskrim berhasil mengantongi informasi akurat yang mengarah kepada Pasutri tersebut.

Sekitar pukul 17.30 WIB, dilakukan pengerebekan dan penggeledahan pada salah satu rumah pasutri yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penggrebekan tersebut juga disaksikan oleh RT setempat.

Dari penggrebekan tersebut, ditemukan 1 botol bekas minyak rambut. Di mana botol tersebut diletakkan di bawah tempurung kelapa, di bawah pohon pisang persis di belakang rumah tersangka.

Di dalam botol tersebut ternyata berisi 1 paket sabu ukuran sedang dengan berat kotor 10 gram.

"Dari barang bukti tersebut, keduanya langsung digiring ke Mapolsek Seberida untuk pemeriksaan selanjutnya," terang Misran.

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top