Sabtu, 27 Juli 2024

Breaking News

  • Harga Emas 1 Gram di Pekanbaru Naik Lagi Hari Ini, Tembus Rp1,396 Juta   ●   
  • Ditemukan Tulang Belulang Manusia di Lokasi Kebakaran Lahan di Desa Salo   ●   
  • Tiga Jembatan di Batang Cenaku Rusak Berat   ●   
  • Jelang Pacu Jalur Kuantan Mudik, Panitia Benahi Gelanggang Saidina Ali Lubuk Jambi   ●   
  • Beasiswa STAIN Sultan Abdurrahman Kepri Disalurkan Lewat BRK Syariah   ●   
Berbagai Jenis Produk Ilegal Tanpa Bea Cukai di Pakning Dimusnahkan
Jumat 17 Mei 2024, 15:04 WIB

BENGKALIS (BABADNEWS) - Kantor Bea dan Cukai (BC) tipe Madya Pabean C Bengkalis memusnahkan barang hasil tangkapan 2022 dan 2023 dengan berbagai jenis produk ilegal tanpa bea cukai di  Sungai Pakning, Bengkalis, Kamis (16/5).

Pemusnahan barang ilegal disaksikan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau yang diwakili Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Suryana dan Kepala Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkalis Agoes Widodo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono serta sejumlah pejabat lainnya.

Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Agoes Widodo menyebutkan, barang barang yang dihancurkan hasil penegahan tahun 2022 dan 2023 yang masuk secara ilegal karena tanpa pita cukai.

“Barang milik negara eks kepabeanan dan cukai KPPBC tipe Madya Pabean C Bengkalis dengan rincian hasil tembakau rokok 8.126.296 batang, tembakau iris 12.500 gram, hasil pengolahan tembakau lainnya (rokok elektrik) 2.400 mili liter serta MMEA 382,10 liter dengan total kalau di rupiah kan mencapai Rp10 miliar lebih,” ujar Agoes.

Ia menjelaskan, pemusnahan yang melakukan Bea Cukai adalah Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, yang berupa hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil Alkohol (MMEA). Tembakau iris (TIS) serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang telah berstatus menjadi barang menjadi milik negara (BMMN).

Sedangkan pemusnahan dilakukan dengan tiga cara, yakni dibakar, digilas dan dipotong dengan menggunakan mesin potong. Sehingga nantinya barang-barang yang dimusnahkan ini mudah larut ketika ditimbun tanah di TPA di Sungai Pakning.

Agoes menambahkan,  barang barang tersebut diamankan dari dua wilayah administratif BC Bengkalis di Kabupaten Bengkalis dan di Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan masuknya barang barang ilegal ini upaya yang dilakukan akan semakin diperkuat.

“Kita akan tingkatkan pengawasan terutama tingkat represifnya, baik di laut maupun operasi pasar di darat. Ini akan kita lakukan terus secara kontinyu dan yang penting juga bagaimana melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan juga peran dari media untuk menyampaikan apa yang sudah Bea Cukai lakukan ini dengan pemegang stek dalam melakukan tindakan terhadap barang ilegal ini,” tegas Agoes Widodo.(gem)

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top