PEKANBARU (TABLOIDRAKYAT) - PAN Riau merespon cepat tafsir dari Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Riau yang menyebut Ketua DPW PAN Riau Alfedri sudah menjabat sebagai Bupati Siak selama dua periode sehingga tak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Siak 2024.
Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi DPW PAN Riau Makmur Kasim menganggap pernyataan itu salah dalam menginterpretasikan keputusan MK.
"Terjadi kesalahan dalam menginterpretasikan plt. Bupati nya masih ada pak Syamsuar saat itu, tapi karena cuti kampanye saat itu, maka dijabat sementara oleh Wakilnya," kata Makmur, Rabu (29/5/2024) malam.
Makmur menjelaskan, jika sesuai pernyataan Biro Tapem tersebut maka menurut pihaknya Alfedri sudah dianggap sebagai Kepala Daerah ketika jadi Plt.
"Berarti ada dua Kepala Daerah dalam waktu bersamaan, tentu tak mungkin," kata Makmur.
Sehingga jika dilihat dalam putusan MK itu, masa jabatan yang dimaksud 2,5 tahun tersebut ketika sudah menjabat sebagai Bupati atau kepala daerah definitif.
"Maka tidak masuk jabatan selama menjabat sebagai Plt Bupati. Dengan tidak dihitungnya masa jabatan sebagai Plt Bupati, maka dipastikan jabatan Alfedri belum dihitung dua periode dan baru menjabat satu periode di Bupati Siak," cakap Makmur lagi.
Diberitakan sebelumnya, keinginan Bupati Siak Alfedri untuk kembali maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Siak periode 2024 - 2029 terancam gagal. Hal ini dikarenakan masa jabatan Alfedri dianggap sudah mencapai dua periode.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy Mohammad Yatim, Rabu (29/5/2024). Ia mengatakan dalam rapat dengar pendapat yang digelar hari ini, dirinya mempertanyakan hal tersebut kepada Biro Tata Pemerintahan (Tapem).
"Kami sengaja mempertanyakan ini ke Tapem karena banyak pertanyaan dari masyarakat terkait masa jabatan Alfedri. Dan berdasarkan data serta keterangan dari Tapem, masa jabatan Alfedri sudah mencapai 30 bulan atau 2,5 tahun. Yang berarti sudah dihitung satu periode," kata Eddy Yatim.
Politisi Demokrat ini mengatakan, berdasarkan penjelasan Tapem, Alfedri sebelumnya menjabat sebagai Plt Bupati selama 30 bulan pada periode pertama, ketika Bupati Syamsuar maju sebagai calon Gubernur di 2018 lalu.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2009 dan diperkuat dengan Hukum MK nomor 67 tahun 2020, masa jabatan 2,5 tahun sudah dianggap satu periode penuh.
"Ini berdasarkan data dari Tapem, sehingga jika merujuk pada putusan MK, masa jabatan Alfedri sudah dihitung dua periode di Siak," Cakapnya.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan dari Pemprov melalui Biro Tata Pemerintahan yang disampaikan ke DPRD Riau, Alfedri terancam tidak bisa kembali maju dalam Pilkada Siak 2024 karena masa jabatannya sudah dianggap mencapai dua periode.
Sumber: Cakaplah.com
Kuasa Hukum Suwai Kembali Laporkan "Ulah" Bermarwah ke Bawaslu
Syarief Abdullah Bayar Kerugian Negara Rp 2 Miliar Usai 13 Tahun Buron
Kelompok Petani Durian di Pekalongan Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
Putin Tidak Ingat Trump Pernah Ancam akan Serang Rusia dan Membunuhnya
Kerugaian Capai Rp1 Miliar, Gudang Pabrik Nata de coco di Pekanbaru Terbakar
Telkomsel Kenalkan Paket Internet Serba Lima Ribu
Disnaker Riau Turunkan Tim Selidiki Tewasnya Pekerja PT Duta Palma di Kuansing
P2U Lapas Kelas IIA Bangkinang Berhasil Gagalkan Penyeludupan Ponsel Oleh Tukang yang Bekerja di Lapas
Baznas Provinsi Riau Saat Ini Masih Terima Pendaftaran Bagi Calon Penerima Beasiswa Seragam Sekolah
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Kuasa Hukum Suwai Kembali Laporkan "Ulah" Bermarwah ke Bawaslu
Syarief Abdullah Bayar Kerugian Negara Rp 2 Miliar Usai 13 Tahun Buron
Kelompok Petani Durian di Pekalongan Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
Putin Tidak Ingat Trump Pernah Ancam akan Serang Rusia dan Membunuhnya