Sabtu, 27 Juli 2024

Breaking News

  • Lima Pelaku Illegal Logging Diringkus, Pemilik Sawmill Meloncat ke Tebing   ●   
  • DPRD Pekanbaru Dukung Penertiban Pedagang di Luar TPS Pasar Bawah   ●   
  • 327 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2024   ●   
  • Faperta UNRI Terapkan Vermikompos dari Limbah Pelepah Sawit   ●   
  • Kenali Delapan Tanda Tubuh Anda Kelebihan Gula, dari Mudah Lapar hingga Gampang Marah   ●   
Siswi SMP Jadi Korban Tindak Asusila Satu Keluarga, Bermula Diajak Main Kuda Lumping
Senin 10 Juni 2024, 15:06 WIB

(TABLOIDRAKYAT) - Dikutip dari Tribunnews.com, keempat tersangka merupakan pasangan suami istri dan dua anaknya. Inisialnya T (suami/67), W (istri/38), DY (perempuan/26) dan B (laki-laki/20). T, pemilik jaranan kuda kepang atau kuda lumping merupakan tersangka utama.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi mengatakan, tindak asusila tersebut terjadi bermula saat korban diajak tersangka DY, masuk ke dalam kelompok jaranan kuda kepang milik ayahnya.

Kemudian, pada November 2023, korban ikut latihan kesenian jaranan dan menginap di rumah tersangka T.

Pada sore harinya, tersangka T sudah menyampaikan kepada korban, bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus melakukan ritual dengan dimandikan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.

Selanjutnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan tersangka T dalam satu ruangan. Sekira pukul 00.00 WIB, tersangka T melakukan tindak asusila hingga korban terbangun. Namun, korban berpura-pura tidur karena takut kepada tersangka T.

Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka T keluar dari kamar meninggalkan korban sendirian.

Keesokan harinya, tersangka DY dan W, membujuk korban agar mau melakukan tindak asusila dengan iming-iming korban tambah cantik.

Tersangka DY juga mengancam korban, bila tidak mau akan dikeluarkan dari grup jaranan dan akan disebarkan aib keluarganya dan aibnya.

Kejadian tidak senonoh, dialami korban berulang kali. Empat kali dilakukan tersangka T pada November 2023.

Tak hanya tersangka T, anak laki-lakinya, B, juga ikut mencabuli korban.

Tersangka DY juga memaksa korban melakukan tindak asusila bersama dua orang lainnya dengan imbalan uang.

Kejadian tersebut diketahui A (35) yang merupakan pelapor, dikarenakan adik korban Z, pernah mengintip korban melakukan tindak asusila dengan tersangka B, dan menceritakan hal tersebut kepada ibu korban.

Lalu, ibu korban menceritakannya kepada A, dan setelah ditanyakan oleh A kepada korban, korban pun menceritakan awal kejadian yang terjadi pada November 2023 di rumah tersangka T.

Kemudian A melaporkan kejadian yang dialami korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas.

Setelah mendapat laporan, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas segera melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

"Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang," kata Kasat Reskrim.

Tersangka T dan B akan dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2006, tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan tersangka W dan DY dijerat Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Saat ini keempat tersangka, masih dilakukan pendalaman perkara," sambung Kasat Reskrim.***

Sumber: Goriau.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top