Sabtu, 27 Juli 2024

Breaking News

  • Harga Emas 1 Gram di Pekanbaru Naik Lagi Hari Ini, Tembus Rp1,396 Juta   ●   
  • Ditemukan Tulang Belulang Manusia di Lokasi Kebakaran Lahan di Desa Salo   ●   
  • Tiga Jembatan di Batang Cenaku Rusak Berat   ●   
  • Jelang Pacu Jalur Kuantan Mudik, Panitia Benahi Gelanggang Saidina Ali Lubuk Jambi   ●   
  • Beasiswa STAIN Sultan Abdurrahman Kepri Disalurkan Lewat BRK Syariah   ●   
Ubi Kayu Diambil Tanpa Izin, Dua Orang Terlibat Perkelahian dengan Senjata Tajam
Selasa 11 Juni 2024, 10:09 WIB

SELATPANJANG (TABLOIDRAKYAT) - Hanya karena masalah sepele, yakni ubi kayu yang diambil tanpa izin, dua orang warga Desa Tebun, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, terlibat perkelahian dengan menggunakan senjata tajam, dan berakhir di kantor polisi.

Dari informasi Kapolsek Rangsang Ipda Anton Hilman, kasus penganiayaan ini diduga dilakukan oleh EL (25) terhadap korban AP (40), yang keduanya tinggal berdekatan dalam kompleks perumahan yang sama di desa tersebut.

Kejadian bermula pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban AP melihat ubi yang ditanam di pekarangan depan rumahnya telah dicabut, dan AP melihat EL sedang membersihkan ubi yang dipanen.

Korban selanjutnya menanyakan kepada EL mengapa ubi miliknya dipanen, dan dijawab EL bahwa ubi tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB, saat istri korban ke kamar mandi, tiba-tiba ada lemparan yang membuat istri korban ketakutan dan lari ke dalam rumah, dan saat itu korban melihat EL sedang berjalan menuju istri korban.

Korban AP yang melihat hal tersebut langsung mendatangi pelaku, dan terjadilah perkelahian antara AP dan EL dengan menggunakan parang. Beruntung ada warga yang mengetahui kejadian perkelahian tersebut dan melerainya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di leher sebelah kiri, luka memar di bahu kiri, dan di kening. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rangsang.

Kapolsek Rangsang menjelaskan, bahwa setelah mendengar keterangan dari para saksi, pihaknya segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, personel Polsek Rangsang mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Tebun, Kecamatan Rangsang. Pada pukul 21.00 WIB, dan tim dari Polsek Rangsang berhasil menangkap pelaku," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari hasil pengungkapan ini antara lain 1 buah parang, 1 batang pohon ubi, 2 buah ubi hasil panen, 1 helai baju kaos warna merah kombinasi hitam, dan 1 buah celana jeans warna biru.

"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polsek Rangsang untuk proses lebih lanjut," bebernya.(wir)

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top