Sabtu, 27 Juli 2024

Breaking News

  • Lima Pelaku Illegal Logging Diringkus, Pemilik Sawmill Meloncat ke Tebing   ●   
  • DPRD Pekanbaru Dukung Penertiban Pedagang di Luar TPS Pasar Bawah   ●   
  • 327 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2024   ●   
  • Faperta UNRI Terapkan Vermikompos dari Limbah Pelepah Sawit   ●   
  • Kenali Delapan Tanda Tubuh Anda Kelebihan Gula, dari Mudah Lapar hingga Gampang Marah   ●   
Masih Soal Vina, Pegi alias Perong dan Keluarganya Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik
Selasa 11 Juni 2024, 11:25 WIB

JAKARTA (TABLOIDRAKYAT) - Polda Jawa Barat melaksanakan pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Langkah ini diperlukan sebagai kelengkapan proses penyidikan.

"Pemeriksaan psikologi forensik terhadap Tersangka PS dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu yaitu tanggal 8 - 9 Juni 2024 oleh Tim Psikologi atas permintaan dari penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada wartawan, Senin (10/6).

Pemeriksaan psikologi forensik juga dilakukan tidak hanya terhadap Pegi, tetapi juga kepada beberapa saksi, termasuk keluarga Pegi.

"Kami dari Polda Jawa Barat berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," jelas Jules.

Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.

but bahwa Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5).


Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top