Jumat, 25 Oktober 2024

Breaking News

  • Restoran di Pekanbaru Nunggak Pajak Dipasangi Tanda Peringatan   ●   
  • Kuasa Hukum Suwai Kembali Laporkan "Ulah" Bermarwah ke Bawaslu   ●   
  • Syarief Abdullah Bayar Kerugian Negara Rp 2 Miliar Usai 13 Tahun Buron   ●   
  • Kelompok Petani Durian di Pekalongan Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI   ●   
  • Putin Tidak Ingat Trump Pernah Ancam akan Serang Rusia dan Membunuhnya   ●   
Modus Baru, Ribuan Pil Ekstasi dan 1 kg Sabu Disembunyikan dalam Kurungan Ayam
Kamis 13 Juni 2024, 17:02 WIB

tabloidrakyat.com PEKANBARU - Berbagai modus baru muncul dalam upaya para kriminal menyelundupkan narkoba lewat bandar udara (bandara). Salah satunya menggunakan kurungan ayam yang dibuat solah-olah itu pengiriman hewan hidup lewat terminal kargo pada umumnya.

Namun petugas keamanan bandara atau Aviation Security Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II begitu teliti melihat pemindai X-Ray, hingga dua jenis narkotika berinilai miliaran rupiah itu terendus.

Modus ini dijelaskan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang disela-sela pemusnahan barang bukti narkoba 4.59 kg sabu, 3.791 butir pil ektasi serta 61,7 gram serbuk ekstasi pada Kamis (13/6/2024).

Barang bukti tersebut merupakan pengungkapan 4 perkara narkotika dengan 5 tersangka. Mereka adalah ER, RD, AR, SP dan MS.

Terkait modus baru itu, jelas Kompol Manapar, narkotika seberat 1 kg dan 3 ribu ekstasi diselipkan pada bagian bawah kurungan atau kandang ayam. Namun upaya penyelundupan ini terbongkar ketika paket ayam tersebut melewati pemindai sinar X

''Ini modus operandi baru, narkoba jenis ekstasi dan sabu diselipkan bersama ayam hidup jenis bangkok,'' jelas Kompol Manapar.

Kasus ini baru diungkap saat pemusnahan karena Polisi masih memburu otak pelaku. Pemilik barang haram itu, baik pengirim maupun penerima, belum teridentifikasi.

''Mereka menggunakan jaringan yang putus dan sampai saat ini masih kami lidik pelakunya. Dari Pekanbaru tujuan pengiriman ke Jakarta dengan jumlah 3 ribu butir lebih ekstasi dan 1 kilogram sabu,” sebut Kompol Manapar.

Sementara ER, RD, AR, SP dan MS yang dihadirkan saat pemusnahan merupakan tersangka perkara berbeda. Namun kelimanya merupakan pengedar lintas provinsi yang berhasil diungkap Polresta Pekanbaru beberapa bulan terakhir.

''Sesuai hukum berlaku dan barang bukti, merkea kita tetapkan tersangka sesuai rumusan Pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,'' tutup Kasat Narkoba.

sumber : riaupos




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top