PEKANBARU (TABLOIDRAKYAT) – Sebanyak 3.000 karung bawang bombay dimusnahkan Polda Riau di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kelas I di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (13/06/2024).
Pemusnahan ini dihadiri Kejaksaan, Pengadilan, Balai Karantina Pekanbaru dan Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, bawang ilegal ini merupakan hasil tangkapan yang dilakukan pada Rabu (22/5/2024) laku.
"Saat ditemukan, ada 3 unit truk bernomor polisi BM 9145 JO, BM 8186 JO dan BM 8279 JO, bermuatan 3.000 karung bawang bombay, masing-masing karung berisi 7 ton bawang," katanya.
Ia menjelaskan, total berat keseluruhan bawang bombay asal negeri jiran ini mencapai 21 ton.
"Totalnya semua ada 21 ton. Berasal dari Malaysia melintas di Gerbang Tol Pekanbaru - Dumai, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru," kata Kombes Nasriadi.
Kombes Nasriadi menjelaskan, ketiga truk tidak dapat memperlihatkan dokumen sah bawang bombay yang akan dibawa ke Pasar Kramat Jati, Jakarta.
"Kami dapat info dari masyarakat, setelah ditanyai, mereka mau ke Pasar Kramat Jati, tapi tidak mampu menunjukkan dokumen sah bawang bombay itu," jelasnya.
Bersamaan dengan itu, pihak Kepolisian juga mengamankan 4 orang tersangka, yaitu SB (pencari pembeli) dan NP (penampung di Jakarta) dan pelaku inisial Le, pemilik ekspedisi yang ditangkap dari hasil pengembangan.
"Dari hasil pendalaman, bawang ilegal itu masuk ke Indonesia dari Malaysia menggunakan kapal kayu, lalu dibongkar di pelabuhan kecil di Desa Tamiang, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis," jelas Nasriadi.
Ia menambahkan, pelaku melanggar aturan peredaran pupuk tanpa izin edar dari Departemen Pertanian RI sesuai pasal 60 huruf f Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya tanaman.
"Para penyelundup terancam hukuman maksimum 10 tahun penjara," kata Nasriadi.
Kombes Nasriadi menghimbau kepada masyarakat untuk bekerja dengan benar dan tidak menyeludupkan barang dari luar negeri.
"Tindakan penyelundupan adalah suatu kejahatan memasukkan atau mengeluarkan barang secara gelap atau ilegal untuk menghindari bea yang dapat merugikan negara," tegasnya.
Timbulnya kerugian negara yang dimaksud adalah kekurangan uang yang nyata dan pasti jumlahnya (dapat dihitung) akibat perbuatan melawan hukum baik secara sengaja atau lalai berasal dari pungutan negara yang tidak dibayar atau tidak disetor kepada kas negara oleh penyelundup berupa bea masuk dan pajak (Pajak Pertambahan Nilai/PPn, Pajak Penghasilan/PPh, Pasal 22 impor, PPn BM atau PPn Barang Mewah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam rangka kegiatan impor barang dan bea keluar. ***
Sumber: Goriau.com
Kuasa Hukum Suwai Kembali Laporkan "Ulah" Bermarwah ke Bawaslu
Syarief Abdullah Bayar Kerugian Negara Rp 2 Miliar Usai 13 Tahun Buron
Kelompok Petani Durian di Pekalongan Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
Putin Tidak Ingat Trump Pernah Ancam akan Serang Rusia dan Membunuhnya
Kerugaian Capai Rp1 Miliar, Gudang Pabrik Nata de coco di Pekanbaru Terbakar
Telkomsel Kenalkan Paket Internet Serba Lima Ribu
Disnaker Riau Turunkan Tim Selidiki Tewasnya Pekerja PT Duta Palma di Kuansing
P2U Lapas Kelas IIA Bangkinang Berhasil Gagalkan Penyeludupan Ponsel Oleh Tukang yang Bekerja di Lapas
Baznas Provinsi Riau Saat Ini Masih Terima Pendaftaran Bagi Calon Penerima Beasiswa Seragam Sekolah
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Kuasa Hukum Suwai Kembali Laporkan "Ulah" Bermarwah ke Bawaslu
Syarief Abdullah Bayar Kerugian Negara Rp 2 Miliar Usai 13 Tahun Buron
Kelompok Petani Durian di Pekalongan Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
Putin Tidak Ingat Trump Pernah Ancam akan Serang Rusia dan Membunuhnya