Rabu, 23 Oktober 2024

Breaking News

  • Cagub Abdul Wahid dan Paslon Bupati Ferry-Dani Akan Bersinergi Mewujudkan Pembangunan di Inhil   ●   
  • Bawaslu Riau Terima 86 Laporan Pelanggaran, Rohil Terbanyak   ●   
  • Tentara IDF Dilaporkan Alami Trauma Akut Setelah Setahun Lakukan Agresi di Gaza   ●   
  • AKD DPR RI, Ini Daftar Lengkap Komisi untuk 13 Legislatif Dapil Riau   ●   
  • DPRD Pekanbaru Ingatkan Pejabat Jangan Terlibat Politik Praktis   ●   
KPU Rohil Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih
Sabtu 15 Juni 2024, 10:25 WIB

BAGANSIAPIAPI (TABLOIDRAKYAT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir (Rohil) menggelar pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Rohil tahun 2024 di Aula Media Center KPU Rohil, Bagansiapiapi, Jumat (14/6). Rapat dipimpin Ketua KPU Rohil Eka Murlan SE Sy dan jajaran komisioner dan dihadiri perwakilan partai politik se-Rohil.

“Pelaksanaan rapat pleno ini dilakukan menindaklanjuti pascaputusan MK nomor 198, dimana gugatan yang diajukan telah dinyatakan ditolak sesuai dengan ketentuan UU Nmor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Eka Murlan.

Merujuk dengan UU itu pasal 418 bahwa penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dilakukan tiga hari setelah adanya putusan MK, yang disampaikan ke KPU RI.

“Setelah proses pleno rekap kemarin di RI di sidang di MK pada 6 Juni baru diputuskan oleh MK bahwasanya gugatan tersebut dinyatakan ditolak, nah kami dari KPU Rohil sudah menerima surat dari KPU RI Nomor 90 tentang pelaksanaan rapat pleno di tingkat kabupaten yang PHPU-nya dinyatakan ditolak dan tepat hari ini kami lakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih,” kata Eka Murlan.

Setelah itu maka KPU Rohil akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemerintah daerah tentang calon yang terpilih untuk persiapan proses pelantikan.

“Untuk pelantikan ini nanti mekanismenya di pemerintah daerah kami hanya menyampaikan ke pemerintah daerah terhadap calon-calon yang terpilih dan yang sudah ditetapkan pada hari ini,” katanya.

Sebelum disampaikan ke pemerintah daerah terangnya, KPU Rohil mengimbau kepada partai politik bahwa ada sebuah suatu kewajiban yang harus diselesaikan oleh calon terpilih yaitu menyampaikan laporan harta kekayaan (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Jadi calon yang terpilih tadi sebelum dilantik mereka wajib menyampaikan LHKPN kepada KPU, 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan. Kami mengimbau agar calon terpilih segera menuntaskan kewajiban ini sehingga nanti pelaksanaan pelantikan tidak ada persoalan dan permasalahan lagi,” katanya.(fiz)

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top