Jumat, 25 Oktober 2024

Breaking News

  • Restoran di Pekanbaru Nunggak Pajak Dipasangi Tanda Peringatan   ●   
  • Kuasa Hukum Suwai Kembali Laporkan "Ulah" Bermarwah ke Bawaslu   ●   
  • Syarief Abdullah Bayar Kerugian Negara Rp 2 Miliar Usai 13 Tahun Buron   ●   
  • Kelompok Petani Durian di Pekalongan Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI   ●   
  • Putin Tidak Ingat Trump Pernah Ancam akan Serang Rusia dan Membunuhnya   ●   
Polsek Rohil Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Seberat 21,86 Gram
Rabu 10 Juli 2024, 11:58 WIB

SIMPANG KANAN (Tabloidrakyat) - POLSEK Simpang Kanan Resort Rokan Hilir (Rohil) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,86 gram di Mapolsek Simpang Kanan, Selasa (9/7). Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.

‘’Pemusnahan narkoba jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam blender yang dicampur air dan deterjen bubuk, setelah itu airnya dituangkan ke dalam kloset dan disiram,’’ kata Kapolres Rohil AKBP Andrian melalui Kapolsek Simpang Kanan Ipda Martin Luther Munthe SH, Selasa (9/7).

Rangkaian proses pemusnahan narkoba itu, terang Martin, turut disaksikan oleh tersangka M Juwang Munthe alias Cedot (40) asal Pinang Awan, Sumut. Pria pengangguran itu sebelumnya diringkus polisi pada 19 Juni 2024 dini hari di Jalan Bukit Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit, Simpang Kanan.

Diterangkan Martin, merujuk pada surat keputusan status barang bukti narkotika Nomor : B-2146/L.4.20/Enz.1/06/2024, tanggal 21 Juni 2024 diketahui status barang sitaan berupa 28 paket plastik bening klip merah berisikan sabu dengan berat kotor 36,50 gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya dan berat bersih 31,86 gram dengan rincian sabu dengan berat bersih 10 gram dikirim ke Labfor Polda Riau untuk pemeriksaan laboratorium.

‘’Sisa dari labfor tersebut untuk pembuktian perkara di persidangan,’’ katanya.

Selanjutnya sabu dengan berat bersih 21,86 gram dimusnahkan. Adapun pembungkus barang bukti berupa 28 plastik bening dengan berat 4,64 gram. Pada kesempatan itu Martin mengajak masyarakat dan semua pihak untuk berkomitmen, sama-sama mendukung pemberantasan narkoba.

‘’Selain menghancurkan generasi muda, narkotika dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana lainnya, selain itu saya tegaskan agar tidak ada personel yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,’’ katanya.

Kegiatan turut dihadiri Camat Simpang Kanan Azhar SPd, perwakilan Puskesmas Slamet SKep, Plh Penghulu Kota Parit Adi Kuswanto SAP, Pj Penghulu Bukit Selamat Ramadi Harto SAP, perwakilan KUA Hidayaturrahman.

Kasat Narkoba melalui virtual diwakili Ipda Darlinson Sitorus SH, Kasi Propam melalui virtual diwakili Bripka M Taufik, Kasat Tahti melalui virtual diwakili Brigadir M Azharizul, Kasiwas secara virtual diwakili Aipda Syafrianto, Ps Kanit Reskrim Polsek Simpang Kanan  Aipda Rama Dona SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil secara virtual Hade Rachmad Daniel MH, Penasehat hukum tersangka melalui virtual Darma Ardiansyah SH serta personel Polsek Simpang Kanan.(hen)

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top