PASIRPENGARAIAN (Tabloidrakyat) - Dua Pria di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinsial YS (26) dan ZS Alias PU (26) ditangkap Polisi setempat dengan tuduhan pwnyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
"Keduanya ditangkap dalam kasus Tindak Pidana (TP) dugaan Narkotika atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Gol I Jenis Sabu," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Robby Hidayat, SE, Senin (8/7/2024).
Lanjut Kapolsek Kedua Pria diamankan, dengan Tempat Kejadian Perkara di pinggir jalan Mangga tepatnya di samping salah satu rumah makan di Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujung Batu.
Kapolsek menjelaskan, pada Ahad (7/7/2024) sekitar pukul 15.30 Wib, Anggota Unit Reskrim mendapatkan informasi dari Masyarakat adanya transaksi Narkotika di Jalan Mangga.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim melaporkan informasi tersebut kepada Panit I Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Sarlose Mesra SH, kemudian diteruskan kepada KA Polsek Ujungbatu.
Dari petunjuk Panit I Reskrim untuk dilakukan penyelidikan atas Informasi tersebut, kemudian anggota Unit Reskrim langsung bergerak ke Jalan Mangga.
Sesampai di seputaran, tepatnya samping rumah makan, anggota Unit Reskrim melihat dua pria dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Genio warna Hitam sambil berjalan pelan dan melihat ke bawah di Sepanjang Pinggiran Jalan Mangga melihat yang dicurigai tersebut.
Lalu, Unit Reskrim mengamati, dua pria tersebut berhenti di Pinggir Jalan dan seorang yang duduk dibelakang turun, langsung mengambil sesuatu barang di pinggir parit jalan.
Melihat hal tersebut, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan, namun Pelaku mencoba lari sambil membuang bungkusan rokok merk On Line warna ungu di dalam parit
Setelah kedua pelaku berhasil ditangkap, lalu pelaku menunjuk bungkusan rokok merk On Line tersebut.
Setelah diambil, di dalamnya ditemukan satu paket kecil yang diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip kecil.
Setelah ditanyakan kepada kedua Pelaku, Pemilik barang Narkotika tersebut, lalu menjawab miliknya untuk digunakan sendiri atas keterangan tersebut, maka Barang Bukti dan Ke Duanya pelaku dibawa ke Polsek Ujungbatu guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Total Berat Kotor Barang Bukti Keseluruhan 0, 46 Gram, dengan rincian Satu Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat kotor 0.46 Gram, Satu Unit Sepeda Motor merk Honda Genio warna Hitam dan Satu Unit Hand Phone Merk Oppo A58 Warna Silver," rinci AKP Robby Hidayat, SE
"Hasil tes Urine sementara, Terhadap Tersangka YS dengan hasil test Positif, begitu juga dengan tersangka ZS dengan hasil test positif, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkaanya. (***am) .
Sumber: Riauterkini.com
Kuasa Hukum Suwai Kembali Laporkan "Ulah" Bermarwah ke Bawaslu
Syarief Abdullah Bayar Kerugian Negara Rp 2 Miliar Usai 13 Tahun Buron
Kelompok Petani Durian di Pekalongan Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
Putin Tidak Ingat Trump Pernah Ancam akan Serang Rusia dan Membunuhnya
Kerugaian Capai Rp1 Miliar, Gudang Pabrik Nata de coco di Pekanbaru Terbakar
Telkomsel Kenalkan Paket Internet Serba Lima Ribu
Disnaker Riau Turunkan Tim Selidiki Tewasnya Pekerja PT Duta Palma di Kuansing
P2U Lapas Kelas IIA Bangkinang Berhasil Gagalkan Penyeludupan Ponsel Oleh Tukang yang Bekerja di Lapas
Baznas Provinsi Riau Saat Ini Masih Terima Pendaftaran Bagi Calon Penerima Beasiswa Seragam Sekolah
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Kuasa Hukum Suwai Kembali Laporkan "Ulah" Bermarwah ke Bawaslu
Syarief Abdullah Bayar Kerugian Negara Rp 2 Miliar Usai 13 Tahun Buron
Kelompok Petani Durian di Pekalongan Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
Putin Tidak Ingat Trump Pernah Ancam akan Serang Rusia dan Membunuhnya