Minggu, 13 Oktober 2024

Breaking News

  • Abdul Wahid Pulang ke Inhil, Ribuan Warga Ikut Ramaikan Senam Sehat Fermadani - Bermarwah   ●   
  • Pemko Pekanbaru Klaim Kawasan Kuliner Cut Nyak Dien Lebih Tertata   ●   
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Riau Masih Menunggu SK Kemendagri   ●   
  • THL di Setwan DPRD Riau Punya Tas Senilai Rp87 Juta dan Sandal Rp21 Juta   ●   
  • Sempena HUT Kuansing Ke-25, Sentajo Raya Boyong Lima Penghargaan   ●   
Cabuli Siswi Magang, Sekretaris Dinas Pariwisata Diberhentikan
Sabtu 14 September 2024, 14:18 WIB

AMBON (Tabloidrakyat) - Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku, SS, diberhentikan dari jabatannya karena diduga mencabuli siswi yang magang di kantor Dinas Pariwisata Maluku.

"Dia (SS) sementara lagi kami non-aktifkan dari jabatannya," kata Plh Sekda Maluku Suriadi Sabirin kepada wartawan, Jumat (13/9/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Sambung Suriadi, hasil pemeriksaan komisi disiplin ASN menjadi pertimbangan pihaknya mengambil keputusan menonaktifkan SS dari jabatannya.

"Dari hasil penegakkan disiplin maka kami non-aktifkan sementara dari jabatan sekdis," ujarnya.

Selain diproses secara etika oleh komisi penegakan disiplin ASN, SS juga telah diproses secara hukum. Saat ini SS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan telah ditahan.

Terkait penetapan SS sebagai tersangka, Suriadi mengaku belum mendapatkan laporan dari kepolisian.

"Tapi belum ada surat putusan (tersangka) itu di kami. Jadi nanti kami lihat  karena kalau dia tersangka hasilnya  seperti apa," ujarnya.

Suriadi menambahkan, Pemprov Maluku menghormati proses hukum kasus tersebut yang saat ini tengah ditangani pihak kepolisian.

Namun semua pihak juga harus menghormati asas praduga tak bersalah yang ada dalam sistem penegakan hukum.

"Kita tetap praduga tak bersalah tapi juga lihat dia tersangka jadi nanti kami lihat keputusan dari kepolisian itu seperti apa," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku, SS, diduga mencabuli seorang siswi magang berinisial AK.

Pencabulan terjadi di kantor Dinas Pariwisata Maluku pada Jumat (6/9/2024) pekan lalu. Selain mencabuli korban, terduga pelaku juga diduga membujuk korban untuk berhubungan badan.

Demi tujuan itu, terduga pelaku mengiming-imingi akan membelikan korban sepatu dan baju baru. SS juga memberi korban uang tutup mulut dan dijanjikan mendapat uang transportasi.

Keluarga korban yang tidak terima atas perlakuan SS terhadap korban, kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.***

Sumber: Goriau.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top