Minggu, 13 Oktober 2024

Breaking News

  • Abdul Wahid Pulang ke Inhil, Ribuan Warga Ikut Ramaikan Senam Sehat Fermadani - Bermarwah   ●   
  • Pemko Pekanbaru Klaim Kawasan Kuliner Cut Nyak Dien Lebih Tertata   ●   
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Riau Masih Menunggu SK Kemendagri   ●   
  • THL di Setwan DPRD Riau Punya Tas Senilai Rp87 Juta dan Sandal Rp21 Juta   ●   
  • Sempena HUT Kuansing Ke-25, Sentajo Raya Boyong Lima Penghargaan   ●   
Kejari Inhil Usut Dugaan Korupsi di Dinkes Tahun 2022
Senin 30 September 2024, 09:43 WIB

(Tabloidrakyat)  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) tengah mengusut dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan obat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Inhil tahun 2022. Saat ini, penanganan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan.

"Iya, sudah dik (penyidikan,red)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Nova Puspitasari saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ade Maulana, Kamis (12/9/2024).

Pengusutan perkara dilakukan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses tender dan pelaksanaan proyek tersebut. Disinyalir terdapat beberapa indikasi pelanggaran dalam kasus ini, di antaranya terjadi perubahan spesifikasi teknis pada tender ulang yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga diduga kuat tender yang dilaksanakan bukanlah tender ulang melainkan tender baru.

Lalu, perusahaan yang sebelumnya tidak lolos kualifikasi pada tender pertama, justru memenangkan tender kedua setelah adanya perubahan spesifikasi teknis. Pelaksanaan tender juga tidak sesuai aturan, dimana proses pelaksanaan tender diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tidak hanya itu, obat-obatan yang telah dibeli didistribusikan dengan sangat cepat ke puskesmas, tanpa dilakukan pemeriksaan kualitas secara menyeluruh.

Atas temuan tersebut, Kejari Inhil berkesimpulan bahwa pelaksanaan pengadaan obat di Dinkes Inhil tahun 2022 telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan berpotensi merugikan negara. "Bulan Agustus kemarin (perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,red)," lanjut Ade.

Selain kerugian langsung berupa pembayaran harga obat yang lebih tinggi atau pembelian obat yang tidak sesuai spesifikasi, juga terdapat potensi kerugian tidak langsung akibat penurunan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Saat ini, tengah dilakukan perhitungan kerugian negara atas kasus ini melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat," pungkas mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hulu (Rohul).

Untuk diketahui, nilai kontrak kegiatan pengadaan ini sebesar Rp1.476.344.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil Tahun Anggaran (TA) 2022.

Waktu pelaksanaan 90 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli - 10 Oktober 2022. Adapun rekanan kegiatan adalah PT Tenayan Raya Makmur. Saat dugaan rasuah terjadi, Budi Nugraha Pamungkas menjabat selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Inhil. Saat ini, nama yang disebutkan terakhir menjabat sebagai Inspektur Daerah Inhil.

Sumber: Riaumandiri.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top