Minggu, 13 Oktober 2024

Breaking News

  • Abdul Wahid Pulang ke Inhil, Ribuan Warga Ikut Ramaikan Senam Sehat Fermadani - Bermarwah   ●   
  • Pemko Pekanbaru Klaim Kawasan Kuliner Cut Nyak Dien Lebih Tertata   ●   
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Riau Masih Menunggu SK Kemendagri   ●   
  • THL di Setwan DPRD Riau Punya Tas Senilai Rp87 Juta dan Sandal Rp21 Juta   ●   
  • Sempena HUT Kuansing Ke-25, Sentajo Raya Boyong Lima Penghargaan   ●   
Polda Riau lakukan pemusnahan Barang Haram Senilai Rp96,58 Miliar dari 12 Tersangka yang Ditangkap
Selasa 01 Oktober 2024, 09:35 WIB

PEKANBARU (Tabloidrakyat)  - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti kasus narkoba berupa 83,47 kilogram sabu dan 43.651 butir ekstasi, Senin (30/9/2024).

Barang haram senilai Rp96,58 miliar itu disita dari 12 tersangka yang sudah ditangkap.

Pemusnahan dilakukan di halaman parkir Mapolda Riau dengan dipimpin Wakapolda, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi. Ikut dalam pemusnahan itu, wakil dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau.

Sebelum dimusnahkan narkoba terlebih dahulu diuji oleh tim Labfor Polda Riau untuk membuktikan keaslian. Setelah itu, sabu dan ekstasi dimasak dalam sejumlah panci besar yang telah dicampur cairan pembersih lantai.

Rahmadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau selama September 2024.

"Ini pengembangan lima laporan polisi di wilayah Pekanbaru," ujar Rahmadi.

Rahmadi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ditaksir senilai Rp96,58 miiar.

"Jika dikonsumsi, kita dapat menyelamatkan 878.361 jiwa," kata  Rahmadi.

Narkoba disita dari 12 orang tersangka yang merupakan jaringan internasional. Mereka berperan sebagai kurir, pengendali dan bandar dengan bos berada di Malaysia.

Menurut Rahmadi, Polda Riau bekerjasama dengan Interpol untuk menangkap bandar di Malaysia.  

"Kita sudah kantongi namanya. Kita sudah koordinasi dengan Interpol, mudah-mudahan dalam waktu dekat tertangkap," jelas Rahmadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat  (2,) jo Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top