PEKANBARU (Tabloidrakyat) - Memasuki hari kelima masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Rusidi Rusdan, mengapresiasi situasi kampanye yang hingga saat ini berlangsung aman dan tertib. Rusidi menilai kondisi kondusif tersebut merupakan cerminan kedewasaan politik di Riau.
"Diharapkan suasana ini terus terjaga hingga akhir masa kampanye. Kampanye damai bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat Riau," ujar Rusidi dalam kegiatan sosialisasi tahapan kampanye di Hotel Premiere Pekanbaru, Senin (30/9/2024).
Rusidi menegaskan bahwa kesuksesan kampanye merupakan indikator kematangan politik masyarakat dan seluruh peserta pemilu. Namun, di tengah kondusifnya pelaksanaan kampanye, Rusidi menyoroti maraknya hasil survei yang beredar terkait Pilgub Riau tanpa adanya pendaftaran resmi ke KPU.
"Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat, survei dan jejak pendapat harus terdaftar di KPU. Meskipun banyak survei yang beredar, hingga hari ini belum ada lembaga survei yang mendaftarkan diri ke KPU Riau," tegas Rusidi.
Ia mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat diwujudkan melalui pemantauan, survei, dan jejak pendapat. Namun, seluruh kegiatan tersebut harus mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban mendaftarkan diri ke KPU.
"Survei dan jejak pendapat yang dilakukan secara ilegal atau tanpa terdaftar dapat mengganggu proses demokrasi dan merusak kepercayaan publik terhadap pemilu. Kami akan memantau dengan ketat," tambahnya.
Selain itu, Rusidi juga menekankan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku pada masa tenang dan saat pemungutan suara. Salah satu aturan penting yang disorot adalah waktu pelaksanaan quick count atau hitung cepat.
"Hitung cepat baru bisa diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai. Jika pemungutan suara selesai pukul 13.00, maka quick count baru boleh diumumkan setelah pukul 15.00," jelas Rusidi.
Ia menegaskan bahwa tim pasangan calon harus memperhatikan aturan ini secara serius, karena pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi tegas.
"Pelanggaran terhadap aturan quick count atau publikasi hasil survei pada masa tenang dapat berdampak serius, baik bagi pasangan calon maupun lembaga survei yang bersangkutan," ujarnya.
Rusidi juga mengingatkan agar lembaga survei maupun media tidak mempublikasikan hasil survei atau opini yang dapat memengaruhi pemilih pada masa tenang.
"Pada masa tenang, lembaga survei dan media dilarang melakukan publikasi hasil survei atau pengiringan opini. Ini sudah diatur jelas dalam regulasi, dan kami berharap semua pihak mematuhi aturan ini demi menjaga kualitas demokrasi," pungkasnya dikutip dari tribunpekanbaru.
Pernyataan Rusidi ini memperlihatkan komitmen KPU dalam menjaga integritas pemilu dan memastikan seluruh proses kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)
Sumber: Halloriau.com
Pemko Pekanbaru Klaim Kawasan Kuliner Cut Nyak Dien Lebih Tertata
Pelantikan Pimpinan DPRD Riau Masih Menunggu SK Kemendagri
THL di Setwan DPRD Riau Punya Tas Senilai Rp87 Juta dan Sandal Rp21 Juta
Sempena HUT Kuansing Ke-25, Sentajo Raya Boyong Lima Penghargaan
PDIP Riau Instruksikan Kader Tegak Lurus Menangkan Paslon yang Diusung di Pilkada 2024
Pelamar yang Daftar Seleksi PPPK Kampar 2024 Masih Sedikit
Heboh, Jejak Kaki Harimau Sumatera di Desa Batang Duku Bukitbatu
SK Kemendagri Belum Turun, Pimpinan DPRD Riau Belum Bisa Dilantik
Realisasi APBD Pemprov Riau Tumbuh Positif pada Triwulan II 2024, Berikut Penjelasannya
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Pemko Pekanbaru Klaim Kawasan Kuliner Cut Nyak Dien Lebih Tertata
Pelantikan Pimpinan DPRD Riau Masih Menunggu SK Kemendagri
THL di Setwan DPRD Riau Punya Tas Senilai Rp87 Juta dan Sandal Rp21 Juta
Sempena HUT Kuansing Ke-25, Sentajo Raya Boyong Lima Penghargaan