Minggu, 13 Oktober 2024

Breaking News

  • Abdul Wahid Pulang ke Inhil, Ribuan Warga Ikut Ramaikan Senam Sehat Fermadani - Bermarwah   ●   
  • Pemko Pekanbaru Klaim Kawasan Kuliner Cut Nyak Dien Lebih Tertata   ●   
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Riau Masih Menunggu SK Kemendagri   ●   
  • THL di Setwan DPRD Riau Punya Tas Senilai Rp87 Juta dan Sandal Rp21 Juta   ●   
  • Sempena HUT Kuansing Ke-25, Sentajo Raya Boyong Lima Penghargaan   ●   
Langgar Etika Politik, Baliho Petahana Pilkada Siak Masih Dipajang
Selasa 01 Oktober 2024, 14:03 WIB

SIAK  (Tabloidrakyat)  - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak mengimbau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak untuk melepas baliho Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Siak petahan, Alfedri-Husni Merza, usai cuti.

Namun imbauan tersebut belum ditanggapi Pemkab Siak. Pasalnya, hingga Minggu, 29 September 2024, baliho Alfedri-Husni Merza masih terpasang di titik kecamatan, meski yang di pusat kota sudah dilepas.

"Kamis (26 September 2024) lalu, Bawaslu Siak sudah menyurati pemda untuk melepas papan reklame petahana masih terpasang setelah cuti," ucap anggota Bawaslu Bidang Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Ahmad Dardiri.

Ia pun menegaskan kepada masing-masing paslon Pilkada Siak 2024 untuk mencopot alat peraga kampanye (APK) yang tak sesuai titik dan melanggar aturan.

"Kita memberi waktu untuk masing-masing paslon Pilkada Siak atau Pemkab Siak untuk menurunkan baliho petahana. Jika tidak diindahkan maka Bawaslu akan menertibkan bersama Satpol PP.

"Kami kasih waktu untuk calon tertibkan sendiri. Surat sudah dikirim kemarin ke masing-masing paslon," kata Dardiri.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugrahi, menegaskan semestinya petahana tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, sejak KPU resmi menetapkan Cabup-Cawabup Siak dan memasuki masa cuti.

Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha juga menanggapi hal itu. Dia menjelaskan pasca ditetapkannya calon bupati dan calon wakil bupati Siak oleh KPU dan masuknya masa cuti calon petahana, mestinya sudah tidak bisa lagi menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

"Kalau ditanya soal apakah baliho itu termasuk kategori melanggar etika politik, tentunya kita sudah tahu. Karena saat ini Alfedri sudah berstatus sebagai kandidat di Pilkada Siak, jadi tidak bisa lagi menggunakan fasilitas negara," kata Zulfadli.

Ia mengatakan Bawaslu dan Satpol PP akan melakukan penertiban serentak di seluruh tempat di Kabupaten Siak, pada Senin, 30 September 2024, esok.

 
Sumber: Riauonline.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top