![](foto_berita/55libur.jpg)
tabloidrakyat.com BANDUNG - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar turut mengomentari kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen. Nurul mengusulkan agar pajak hiburan tetap dipertahankan seperti sebelumnya, hanya saja efektivitas pungutan harus ditingkatkan.
"Hanya perlu diefektifkan pungutan pajak itu," ujar Nurul Arifin dalam acara konsolidasi Partai Golkar di Grand Ball Room Sudirman Bandung, Jawa Barat, Jumat, 19 Januari 2023.
Caleg dapil Jawa Barat I itu juga menyoroti kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa memberatkan pelaku industri hiburan. Dia menekankan industri hiburan sedang bangkit dari masa pandemi dan membutuhkan akselerasi untuk mendukung pemulihan.
Menurut Nurul, masyarakat tengah membutuhkan hiburan di kafe dan restoran. Larena itu, dia berharap, para pelaku industri hiburan tidak dibebani dengan pajak yang terlalu besar.
"Saya mendukung pembangunan industri hiburan yang berkelanjutan dan bersahabat dengan kebutuhan masyarakat," katanya.
Pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Hal itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.
Namun rencana pemerintah ini diprotes sejumlah pelaku industri hiburan, salah satunya Penyanyi dangdut Inul Daratista. Protesnya menjadi sorotan di media sosial karena aturan tersebut dinilai dapat berdampak pada bisnisnya.
Kenaikan pajak hiburan telah dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pasal 58 ayat (1) UU No. 1/2022 atau UU HKPD menyebutkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. (Yazid N). ***
sumber : goriau
Ditemukan Tulang Belulang Manusia di Lokasi Kebakaran Lahan di Desa Salo
Tiga Jembatan di Batang Cenaku Rusak Berat
Jelang Pacu Jalur Kuantan Mudik, Panitia Benahi Gelanggang Saidina Ali Lubuk Jambi
Beasiswa STAIN Sultan Abdurrahman Kepri Disalurkan Lewat BRK Syariah
Jadwal Coklit Selesai, Warga Belum Terdata Diminta Lapor RT/RW
Pembunuhan di Tempat Hiburan Malam Diduga Libatkan Oknum, Polresta Diam
89 Hotspot Terdeteksi di Wilayah Sumatera
Paparkan Potensi Gula Sagu, Dua Saudara Kandung Asal Kepulauan Meranti Raih Medali Emas Ajang WICO 2024 di Korea Selatan
Dua Tokoh Riau Dipanggil Polda Riau Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Ditemukan Tulang Belulang Manusia di Lokasi Kebakaran Lahan di Desa Salo
Tiga Jembatan di Batang Cenaku Rusak Berat
Jelang Pacu Jalur Kuantan Mudik, Panitia Benahi Gelanggang Saidina Ali Lubuk Jambi
Beasiswa STAIN Sultan Abdurrahman Kepri Disalurkan Lewat BRK Syariah