Sabtu, 27 Juli 2024

Breaking News

  • Harga Emas 1 Gram di Pekanbaru Naik Lagi Hari Ini, Tembus Rp1,396 Juta   ●   
  • Ditemukan Tulang Belulang Manusia di Lokasi Kebakaran Lahan di Desa Salo   ●   
  • Tiga Jembatan di Batang Cenaku Rusak Berat   ●   
  • Jelang Pacu Jalur Kuantan Mudik, Panitia Benahi Gelanggang Saidina Ali Lubuk Jambi   ●   
  • Beasiswa STAIN Sultan Abdurrahman Kepri Disalurkan Lewat BRK Syariah   ●   
Hakim Minta PAW 4 Anggota DPRD Bengkalis Ditunda, Pengacara: Nilai Putusan Sudah Tepat
Ahad 15 Oktober 2023, 13:30 WIB

(TABLOIDRAKYAT) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mengabulkan permohonannya 4 anggota DPRD Bengkalis yang di-PAW oleh Fraksi Golkar. Dengan putusan itu, maka PAW belum bisa dilakukan.

Hal itu berdasarkan putusan sela hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada 10 Oktober 2023 lalu. Putusan penundaan PAW juga disampaikan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Empat anggota dewan selaku penggugat adalah Al Azmi, Syafroni Untung, Septian Nugraha dan Ruby Handoko alias Akok. Keempatnya merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2019-2024.

Dalam putusannya selanya, hakim PN Bengkalis mengabulkan permohonan provisi dari penggugat untuk seluruhnya.

Hakim memerintahkan para tergugat untuk tidak memproses lebih lanjut atau menunda seluruh proses administrasi terkait pemohon sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi putusan sela itu, Haris Wison selaku kuasa hukum empat tergugat, menilai sudah tepat.

"Putusan majelis hakim itu kita nilai sudah tepat," ujar Harris Wilson dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan, Ahad (15/10/2023) dilansir cakaplah.com.

Harris mengatakan, putusan sela nomor: 36, 37, 38, 39/Pdt.G/2023/PN.Bls tanggal 10 Oktober 2023 itu bersifat menunda sementara atas seluruh proses PAW terhadap diri kliennya.

Kemudian memerintahkan agar pihak-pihak tergugat dan turut tergugat tidak memproses lebih lanjut atau menunda proses administratif pemerintahan terhadap PAW diri kliennya tersebut.

Harris mengungkapkan, sebelumnya proses mediasi sudah berjalan, namun pihak tergugat dan beberapa turut tergugat tidak hadir. Sehingga mediasi tersebut dinyatakan gagal padahal pihaknya berharap ada titik temu.

"Permintaan adanya putusan sela ini bersifat mendesak dan sudah berkali-kali disampaikan pihak pengacara empat penggugat kepada majelis hakim baik dalam gugatan, surat permohonan, dan setiap persidangan.

Intinya bertujuan agar mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar pada kliennya itu. Kemudian tidak ada tindakan hukum yang menghentikan pihak tergugat dan turut tergugat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

"Selama ini mereka dengan kekuasaannya terkesan menyepelekan proses hukum. Kami menduga pihak-pihak tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir dalam mediasi sengaja mengulur-ulur waktu. Sedangkan pihak turut tergugat sudah merancang dan membuat undangan pelantikan PAW atas diri klien kami pada hari kamis (12/10) kemarin. Padahal gugatan masih dan sedang berjalan di PN Bengkalis," bebernya.

Menurut Harris, jika tindakan tergugat dan turut tergugat tidak dihentikan/ditunda maka proses hukum yang saat ini tengah berjalan akan menjadi sia-sia atau tidak berguna. Bahkan sangat merugikan Penggugat atau pihak lainnya yang menerima PAW. Sebab pemulihan keadaan untuk kembali seperti semula akan sulit dilakukan. Proses ini menurutnya sudah benar dan sesuai mekanisme hukum acara dan diatur dalam HIR/Rbg dan Rv.

"Bukan hanya gugat perdata klien kami juga sudah menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. Jadi perkara ini juga berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan perkara nomor: 38/G/2023/PTUN Pbr; Gubernur Riau adalah Tergugat," terangnya.

Sementara terkait SK Gubernur Riau atas kliennya itu, Harris, mengatakan SK Gubernur tersebut telah menjadi objek gugatan TUN perkara nomor: 38/G/2023/PTUN Pbr. Pihaknya juga dalam gugatan mengajukan permohonan penundaan berdasarkan Pasal 67 ayat (2) tentang Peradilan TUN, dalam perkara tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru juga telah mengeluarkan penetapan nomor: 38/G/2023/PTUN Pbr tanggal 12 Oktober 2023 yang  memerintahkan Gubernur Riau (tergugat) untuk menunda pelaksanaan SK PAW terhadap diri Kliennya. Jadi ia menilai putusan Pengadilan Negeri Bengkalis ini sejalan dengan Penetapan Pengadilan TUN.

"Kami minta kembali agar jangan ada pihak-pihak yang memainkan isu-isu politik yang berada di luar proses hukum, seluruh rangkaian upaya hukum dari Klien kami diajukan secara hukum maka jangan ada yang mempolitisir dan memelintir mekanisme hukum untuk kepentingan golongannya, atau seolah-olah menjadi ahli dadakan sedangkan dia tidak melihat perkara ini secara utuh," tutup Harris.(trc)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top