Sabtu, 27 Juli 2024

Breaking News

  • Harga Emas 1 Gram di Pekanbaru Naik Lagi Hari Ini, Tembus Rp1,396 Juta   ●   
  • Ditemukan Tulang Belulang Manusia di Lokasi Kebakaran Lahan di Desa Salo   ●   
  • Tiga Jembatan di Batang Cenaku Rusak Berat   ●   
  • Jelang Pacu Jalur Kuantan Mudik, Panitia Benahi Gelanggang Saidina Ali Lubuk Jambi   ●   
  • Beasiswa STAIN Sultan Abdurrahman Kepri Disalurkan Lewat BRK Syariah   ●   
Tunjangan Sertifikasi Tidak Bisa Diberikan Kepada Guru yang Belum Memenuhi Syarat
Senin 29 Januari 2024, 08:28 WIB

PEKANBARU (TABLOIDRAKYAT) - Tunjangan sertifikasi tidak bisa diberikan kepada guru yang belum memenuhi syarat. Untuk mendapatkan tunjangan tersebut, para guru harus mengantongi ijazah sertifikasi.

Tak hanya itu, para guru juga harus mengajar minimal 24 jam dalam sepekan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, bahwa masih banyak masyarakat bahkan guru yang perlu mendapatkan pemahaman terkait tunjangan sertifikasi itu.

Dikatakannya, ada kalanya guru di satu semester mendapatkan tunjangan sertifikasi, namun di semester berikutnya kembali mendapatkan tunjangan tersebut. Sebab, minimal 24 jam mengajar dalam sepekan itu harus terpenuhi.

Ia menyebut, minimal 24 jam mengajar dalam sepekan itu sesuai dengan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

"Itu sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Bukan aturan pemko Pekanbaru," ujar Jamal, Senin (29/1/2024).

Sementara terhadap guru yang menjabat sebagai wakil kepala sekolah, ada pengecualian. Mereka menjabat wakil kepala sekolah ada yang hanya delapan jam dalam sepekan.

Menurutnya, guru yang memenuhi juknis tersebut dengan mengajar minimal 24 jam selama sepekan, maka akan mendapatkan tunjangan sebesar satu bulan gaji untuk tiap bulannya. Hanya saja, dalam penyaluran tunjangan tersebut diberikan setiap triwulan sekali yang artinya tiga bulan gaji.

"Jadi kita kadang-kadang terlambatnya ya menunggu SK penerima tunjangan sertifikasi. Biasanya per triwulan disalurkan uangnya ke guru. Triwulan satu, dua dan triwulan 3 dan empat," katanya.

Ia menjelaskan, untuk penetapan guru sertifikasi tersebut, berdasarkan pada surat keputusan (SK) Kementerian Pendidikan, yang didapat berdasarkan data Dapodik. Jadi sekolah melalui operatornya melakukan entri terhadap guru-guru yang memenuhi syarat sesuai juknis.

"Setelah itu baru SK-nya dari kementerian, dari kementerian uangnya, kemudian kita yang menyalurkan," jelasnya.

Ia menegaskan, guru yang meski sudah punya sertifikasi namun jam mengajarnya tidak mencapai 24 jam selama sepekan, maka tidak mendapatkan tunjangan tersebut.

"Artinya ada yang harus dicapai, dia satu mata pelajaran saja. Ada beberapa pengecualian seperti wakil kepala sekolah, itu ada hitungannya lagi. Tidak 24 jam lagi, mungkin hanya sampai 8 jam mengajar saja. Kalau di ASN itu namanya tunjangan kinerja (tukin)," ungkapnya.

Sumber : Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top