Minggu, 13 Oktober 2024

Breaking News

  • Abdul Wahid Pulang ke Inhil, Ribuan Warga Ikut Ramaikan Senam Sehat Fermadani - Bermarwah   ●   
  • Pemko Pekanbaru Klaim Kawasan Kuliner Cut Nyak Dien Lebih Tertata   ●   
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Riau Masih Menunggu SK Kemendagri   ●   
  • THL di Setwan DPRD Riau Punya Tas Senilai Rp87 Juta dan Sandal Rp21 Juta   ●   
  • Sempena HUT Kuansing Ke-25, Sentajo Raya Boyong Lima Penghargaan   ●   
JPU Tuntut 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Lintasan Atletik di Kuansing
Selasa 06 Februari 2024, 14:45 WIB

PEKANBARU (TABLOIDRAKYAT) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dugaam korupsi proyek pembangunan lintasan atletik pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan hukuman berbeda.

Ketiga terdakwa adalah Yusrizal Zuhri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mazbarianto dan Imran Chaniago selaku Direktur Utama dan Manager Proyek PT Ramawijaya, rekanan yang mengerjakan pembangunan lintasan atletik.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting. Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual, Senin (5/2/2024).

JPU menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yusrizal Zuhri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Andre Antonius.

JPU juga menghukum Yusrizal membayar denda Rp400 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.

Ssmentara terdakwa Mazbarianto dituntut hukuman 6 ttahun dan 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 400 juta atau subsidair kurungan selama 3 bulan.

Hukuman paling tinggi diberikan JPU untuk terdakwa Imran Chaniago dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 3 bulan.

JPU juga menghukum Imran Chaniago membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp770.355.391. Dari jumlah itu, sebanyak Rp100 juta sudah dikembalikan terdakwa.

"Dalam hal ini, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata JPU.

Diketahui, proyek ini berada di Satuan Kerja (Satker) Disdikpora Kuansing Tahun Anggaran 2020. Kegiatan tersebut dikerjakan oleh PT Ramawijaya dengan Nilai Kontrak sebesar Rp8.579.579.000.

Dana kegiatan ini sumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2020. Dalam pelaksanaannya, terdapat selisih pembayaran yang mengakibatkan kerugian Keuangan negara/daerah senilai Rp.1.041.946.877,73.

Angka tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 15/LHA-ATT/ITKAB/2023 tanggal 24 Agustus 2023.

Libatkan Mantan Kepala Bank Raya

Dalam perkara ini, Kejari Kuansing juga menetapan mantan Kepala BRI Agro yang saat ini berganti nama jadi Bank Raya, Achmad Farouk, sebagai tersangka. Ia telah dilakukan penahanan.

Jaksa penyidik meyakini adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kepala Bagian Medium Business Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Medan itu, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Sebagai Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 hingga 2021, Ahmad Farouk telah menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center hingga metugikan negara.

Sumber : Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top