Minggu, 13 Oktober 2024

Breaking News

  • Abdul Wahid Pulang ke Inhil, Ribuan Warga Ikut Ramaikan Senam Sehat Fermadani - Bermarwah   ●   
  • Pemko Pekanbaru Klaim Kawasan Kuliner Cut Nyak Dien Lebih Tertata   ●   
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Riau Masih Menunggu SK Kemendagri   ●   
  • THL di Setwan DPRD Riau Punya Tas Senilai Rp87 Juta dan Sandal Rp21 Juta   ●   
  • Sempena HUT Kuansing Ke-25, Sentajo Raya Boyong Lima Penghargaan   ●   
Dua Pria di Pekanbaru Diangkut Polisi, Kepergok Security saat Maling di Area Proyek
Rabu 07 Februari 2024, 14:07 WIB

PEKANBARU (TABLOIDRAKYAT) - Dua pria berinisial FR (40) dan AD (24) ditetapkan sebagai tersangka dan berujung dipenjara lantaran melakukan pencurian di sebuah proyek Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jalan Lintas Timur, Pekanbaru.

Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya kemudian berhasil mengamankan dua pelaku pencurian saat beraksi di area Proyek UPPKB pada Minggu (4/2/2024) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan kedua pelaku diamankan setelah kepergok oleh petugas keamanan proyek saat mencuri 3 set Scaffolding di area proyek tersebut.

"Kedua pelaku ini ketahuan saat ingin mencuri 3 set scaffolding di area perusahaan. Setelah menerima laporan dari pihak keamanan proyek, kami segera bertindak dan mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Tenayan Raya untuk proses hukum selanjutnya," kata Dodi Vivino, Rabu (7/2/2024).

Kemudian kedua pelaku mengakui perbuatannya di depan petugas, mengungkapkan bahwa mereka mencuri scaffolding untuk dijual guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya dan mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber : Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top